A. PENGERTIAN PKS
PKS
adalah suatu wadah dari partisipasi para pelajar yang diwujudkan dalam bentuk
pengaturan lalu lintas,khususnya mengatur penyebrangan jalan,di jalan umum,di
sekitar sekolah,dan menciptakan keamanan serta ketertiban di sekolahnya
masing-masing.
B. PENGERTIAN PATROLI KEAMANAN
SEKOLAH
PATROLI adalah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk mendatangi suatu tempat untuk
bertujuan :
1. Mencegah bertemunya niat dan
kesempatan.
2. Sebagai sarana komunikasi.
KEAMANAN adalah suatu kondisi masyarakat
yang terhindar dari rasa, keraguan, keikhlasan, kekhawatiran serta merasa
dilindungi baik fisik maupun psikis.
SEKOLAH adalah tempat untuk kegiatan
belajar mengajar.
C.
DASAR-DASAR PEMBENTUKAN PKS
1. Surat izin P dan K NO. 466/ UM1/
IX/ tanggal 16 Februari 1965 kepada menteri panglima ABRI tentang pembentukan
PKS.
2. Intruksi menteri P dan K NO. VII
/ UM1 / V tanggal 16 Februari tentang pembentukan PKS.
3. Surat menteri angkatan darat
NOPOL 1 / 303 / UL/ US tanggal 30 Maret 1965 tentan pembentukan PKS pada
sekolah dasar yang berada dipinggir jalan.
D. PERANAN PKS
1.
Menanamkan kebiasaan para pelajar agar sejak dibangku TK sampai sekolah yang
lebih tinggi telah mengenal dasar-dasar pengaturan lalu lintas dan cara-cara
bertingkah laku yang baik di jalan dan melalui kegiatan ini terbentuk disiplin
pribadi sebagai pemakai jalan yang baik.
2.
Agar mampu mengatur, mengantar, lantas, menyebrang dan mengamankan sekolahnya
masing-masing.
E.
FUNGSI PKS
1. Pelindung atau pelayanan bagi
siswa lain, diantaranya pengaturan lantas di depan sekolah.
2. Membimbing atau memberikan
tauladan kepada siswa lain, diantaranya memberikan penerangan tentang hasil
pengamanan sekolah kepada perorangan dan mengarahkan siswa yang sering melakukan
pelanggaran.
3. Membantu pembina sekolah dalam
mencegah terjadinya pelanggaran.
F. TUGAS POKOK PKS
1. Menciptakan kondisi aman untuk
pelaksanaan KBM.
2. Memberikan bantuan kepada aparat
keamanan dalam hal TPTKP
3. Menciptakan kondisi KAMTIBNAS
yang baik dalam lingkungan sekolah.
4. Mengambil tindakan kepolisian
yang diperlukan untuk menyambungkan informasi dan menyampaikan kepada polisi.