Sistem Operasi Jaringan : Audit Server

PROSES AUDIT INTERNAL

Proses audit internal secara umum terdiri atas empat tahapan yaitu:
1)      Perencanaan audit internal 
2)      Persiapan audit internal 
3)      Pelaksanaan:
a.       Pertemuan pembukaan
b.      Pengumpulan bukti yang objektif berdasarkan pemeriksaan dokumen dan pengamatan langsung
c.       Pembuatan laporan audit internal
d.      Pertemuan penutup

1.      Perencanaan audit internal
Setelah dibuat jadual pelaksanaan dan ditunjuk personel yang akan melaksanakan audit, maka Manajer Mutu (MM) memberikan pengarahan tentang audit yang akan dilaksanakan, yaitu harus:
a.       Menetapkan ruang lingkup yang diaudit:

·    elemen dari system manajemen mutu yang akan diaudit, misalnya organisasi, metode pengujian, dan lain-lain
·    bagian mana yang diaudit dalam laboratorium dan tentukan auditinya, misalnya manajer teknis, penyelia, dll.

b.      dokumen apa yang akan digunakan sebagai acuan: misalnya panduan mutu, instruksi kerja, pedoman form, dll.

Ø  Menetapkan tanggal, waktu dan lamanya audit
Ø  dicari waktu yang dapat disepakati kedua belah pihak : auditor dan auditi

c.       Menyiapkan dokumen kerja terkait audit internal

Ø  dokumen system manajemen mutu yang paling mutakhir
Ø  tahapan audit internal
Ø  jadual audit internal
Ø  daftar hadir rapat pembukaan dan penutupan
Ø  lembar temuan ketidaksesuaian
Ø  laporan ringkas audit internal
Ø  verifikasi tindakan perbaikan audit internal
Ø  memo penugasan tim audit internal
Ø  program audit internal tahunan
Ø  daftar periksa (cek list)

d.      Memastikan pemahaman yang benar kepada tim auditor. MM menjelaskan kepada auditor tentang :
Ø  Tujuan
Ø  ruang lingkup, 
Ø  pelaksanaan audit internal, 
Ø  tata laksana pelaporan
Ø  penanggung-jawab untuk mengkonfirmasikan pelaksanaan audit internal kepada  auditi.
Ø  penanggung-jawab untuk memutuskan tindakan perbaikan yang diperlukan (baca: buku panduan mutu)

2.      Persiapan audit internal
Ø  Menghubungi auditi: mengkonfirmasi tentang ruang lingkup dan tanggal audit
Ø  Mempelajari dokumen terkait (panduan mutu, prosedur, instruksi kerja, pedoman form dan dokumen lainnya)
Ø  Persiapan daftar periksa (Cek list) audit internal: diperlukan untuk membantu mengidentifikasi aspek penting dimana auditor akan melaksanakan audit. Daftar periksa disipakan sebelum pelaksanaan audit.
Ø  Persiapan perencanaan audit: bagaimanan audit akan dilaksanakan, apa saja yang akan diperiksa, teknik yang digunakan dll.
Ø  Menghubungi kembali auditi: memastikan jadual tidak berubah.

3.      Pelaksanaan audit internal
Tahapan pelaksanaan audit meliputi:
Ø  Pertemuan pembukaan
Ø  Pemeriksaan dokumentasi system manajemen mutu dan penerapannya
Ø  Pertemuan tim auditor
Ø  Pertemuan penutup

A.    Pertemuan pembukaan:
Rapat pembukaan dipimpin oleh ketua auditor dan dihadiri anggota auditor dan auditi terkait. Dalam pertemuan pembukaan, ketua mengucapkan terima-kasih atas kehadiran auditi dan kerjasamanya dan menjelaskan tentang :
Ø  penegasan kembali ruang lingkup audit internal
Ø  maksud dan tujuan audit internal
Ø  dokumen acuan yang digunakan
Ø  metode audit internal
Ø  konfirmasi ulang jadual pelaksanaan audit
Ø  penetapan wakil auditi yang mendampingi auditor
Ø  peran wakil auditi dalam menyetujui fakta yang berkaitan dengan ketidaksesuaian
Ø  perlunya kehadiran peserta rapat pembukaan dalam rapat penutupan
Ø  daftar hadir
Ø  diskusi auditor dan auditi

B.     Pemeriksaan dokumentasi system manajemen mutu dan penerapannya
Untuk tiap kegiatan yang diaudit, pemeriksaan sebaiknya ditujukan pada semua hal penting yang meliputi antara lain:
Ø  dokumentasi dan rekaman yang relevan yang merupakan edisi mutakhir
Ø  kondisi akomodasi dan lingkungan dimana kegiatan operasional dilakukan
Ø  kualifikasi personel terkait: jumlah, pendidikan, pelatihan, ketrampilan, dan pengalaman
Ø  pemantauan proses penerapan system manajemen mutu.

Dalam melaksanakan audit, auditor harus selalu:
Ø  melaksanakan audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan audit yang telah ditetapkan
Ø  Mengumpulkan dan merekam informasi yang dibutuhkan sebagai bukti untuk mendukung pengamatannya.
Ø  Objektif, jujur, dan tidak memihak dalam pengumpulan bukti.
Ø  Mengidentifikasi dan mengevaluasi bukti yang objektif untuk menetapkan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan system manajemen mutu atau prosedur pelaksanaan.

Untuk melaksanakan semua pekerjaan dalam waktu yang tersedia, auditor harus mengumpulkan informasi secara: efisien, efektif, objektif, dan teliti.

C.     Pertemuan tim auditor
Pertemuan ini dilakukan setelah pemeriksaan system manajemn selesai dan sesaat sebelum rapat penutupan. Hasil rapat ini akan membantu auditor dalam penyusunan laporan audit.
Pertemuan ini memberikan kesempatan kepada ketua auditor untuk menyusun temuan audit selama proses audit internal dari anggota tim ke dalam laporan tertulis dan laporan ringkas audit. Laporan ringkas tersebut berguna sebagai bahan presentasi atau pembahasan di hadapan wakil bagian yang diaudit saat pertemuan penutup.
Dalam pertemuan tim auditor yang relative singkat, tahapan pekerjaan yang harus diselesaikan adalah:
Ø  Setiap anggota tim harus mengidentifikasi penyimpangan yang ditemukan
Ø  Tim harus mengevaluasi secara signifikan setiap pengamatannya dan mengklasifikasikan temuannya sebagai ketidaksesuaian mayor atau minor.
Ø  Tim harus mengkaji ulang semua temuan audit untuk mengidentifikasi bukti objektif apakah system manajemen mutu memenuhi persyaratan standard ISO/IEC 17025: 2008, metode pengujian yang diterapkan maupun perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Lapora ketidaksesuaian harus ditulis untuk setiap pengamatan baik yang memenuhi klasifikasi ketidaksesuaian mayor maupun minor.
Ø  Secara bersamaan, ketua auditor sebaiknya menulis laporan ringkas audit internal secara keseluruhan, mengidentifikasi kesesuaian yang diamati dengan mengacu system manajemen mutu.
Seluruh pekerjaan tersebut harus selesai dengan efektif dan efisien sesuai waktu yang tersedia. Dalam hal ini, kepemimpinan dan pengalaman ketua auditor diharapkan dapat mengendalikan rapat tersebut agar selesai tepat waktu, sehingga pertemuan penutup dapat dimulai sesuai waktu yang direncanakan.

D.    Pertemuan Penutup
Tujuan pertemuan penutup adalah untuk mengungkapkan ringkasan temuan tim audit kepada auditi. Ketua auditor memberikan laporan hasil audit secara tertulis dan menjelaskan temuan ketidaksesuaian yang teridentifikasi. Agenda pertemuan dikendalikan oleh ketua auditor, yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
Ø  Ucapan terimakasih atas kerja sama selama audit
Ø  Penegasan kembali tentang ruang lingkup
Ø  Penegasan kembali tentang maksud dan tujuan audit internal
Ø  Konfirmasi ulang tentang acuan audit internal yaitu ISO/IEC 17025:2008 dan dokumentasi system manajemen mutu yang telah disahkan dan diterapkan oleh laboratorium.
Ø  Menjelaskan kategori ketidaksesuaian mayor dan minor.
Ø  Penjelasan singkat temuan yang ada dari laporan ketidaksesuaian dan mengingatkan kepada auditi bahwa temuan tersebut mencerminkan keadaan saat pelaksanaan audit, 
Ø  Menyajikan ringkasan temuan menyeluruh diikuti dengan kesimpulan. Kesimpulan audit merupakan hasil audit oleh tim audit setelah mempertimbangkan sasaran audit dan semua temuan audit.
Ø  Meminta tanggapan kepada auditi atas temuan yang disajikan dan menyelesaikan setiap perbedaan pendapat yang diungkapkan oleh auditi.
Ø  Tim auditor memberikan kesempatan untuk tanya jawab dengan auditi.
Ø  Apabila auditi menyampaikan bahwa tindakan perbaikan dapat dilakukan, maka hal ini harus ditulis ke dalam lembar temuan ketidaksesuaian audit internal pada kolom tindakan perbaikan.
Ø  Meminta auditi untuk menentukan waktu dan tanggal penyelesaian tindakan perbaikan secara keseluruhan dan ketua auditor menjelaskan tahapan berikutnya yaitu tindakan perbaikan dan audit tindak lanjut, bila perlu.
Ø  Meminta persetujuan dengan membubuhkan tanda-tangan dari wakil auditi pada formulir laporan ringkas audit internal.
Ø  Memberikan salinan laporan ringkas audit internal dan lembar ketidaksesuaian.
Ø  Anggota tim audit mengedarkan daftar hadir pertemuan penutupan.
Ø  Ucapan terima-kasih dan permohonan maaf atas tindakan yang kurang berkenan selama proses audit internal, sebelum akhirnya menutup rapat penutupan.