Hubungan
yang dijalin oleh suatu negara dengan negara lain, tentu saja tidak dapat
dilepaskan dari tata pergaulan antarnegara. Jika dalam pergaulan manusia dalam
kehidupan bertetangga ada yang dinamakan tata krama pergaulan, maka dalam
pergaulan antarnegara pun terdapat hal yang sama. Setiap negara mempunyai
kebijakan politiknya masing-masing. Kebijakan politik masing-masing negara
dalam pergaulan internasional dinamakan politik luar negeri.
Berkaitan
dengan hal tersebut, bentuk kerja sama dan perjanjian internasional yang
dilakukan oleh Bangsa Indonesia merupakan perwujudan dari politik luar negeri
Indonesia. Selain itu, politik luar negeri juga memberikan corak atau warna
tersendiri bagi kerja sama dan perjanjian internasional yang dilakukan oleh
suatu negara. Apa sebenarnya politik luar negeri Bangsa Indonesia? Untuk
mengetahui corak politik luar negeri Indonesia, coba kalian perhatikan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat,
tentang tujuan negara, “...ikut serta dalam perdamaian dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial”. Pernyataan tersebut mengindikasikan
bahwa politik luar
negeri kita memiliki corak tertentu. Pemikiran para pendiri negara (founding
fathers) yang dituangkan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut
didasari oleh kenyataan bahwa sebagai negara yang baru merdeka, kita dihadapkan
pada lingkungan pergaulan dunia yang dilematis.
Pada
awal pendirian negara Republik Indonesia, kita dihadapkan pada satu situasi
dunia yang
dikuasai
oleh dua kekuatan negara adidaya sebagai akibat dari Perang Dunia II. Dua kekuatan
tersebut adalah blok Barat di bawah kendali Amerika Serikat dengan mengusung
ideologi liberal. Kekuatan lainnya dikuasai oleh blok Timur yang dipimpin oleh
Uni Soviet dengan mengusung ideologi komunis. Kenyataan ini sangat berpengaruh
pada Indonesia yang baru saja merdeka. Bangsa Indonesia tengah berupaya keras
mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan
Belanda
yang ingin kembali menjajah Indonesia. Kondisi demikian mau tidak mau memaksa
Bangsa Indonesia untuk menentukan sikap, walaupun usianya masih sangat muda.
Sikap Bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan politik luar negeri
Indonesia.
Pemerintah
Indonesia, yang pada waktu itu dipimpin oleh Ir. Soekarno sebagai Presiden dan
Drs. Muhammad Hatta sebagai Wakil Presiden, pada tanggal 2 September 1948 di
hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat mengumumkan pendirian
politik luar negeri Indonesia
yang
antara lain berbunyi”...tetapi mestikah kita, bangsa Indonesia yang memperjuangkan
kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya harus memilih antara pro-Rusia atau
pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain yang harus kita ambil dalam mengejar
cita-cita kita?”.
Kelas
XII SMA/MTs
Pemerintah
Indonesia pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil tidak
menjadikan negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut, negara
kita tidak mau menjadi objek dalam pertarungan politik antara dua blok
tersebut. Negara kita harus menjadi subjek yang berhak menentukan sikap sendiri
dan memperjuangkan tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan
dari negara lain. Dalam kesempatan itu Drs. Muhammad Hatta menyampaikan
pidatonya dengan judul yang sangat menarik, yaitu Mendayung antara Dua
Karang. Pidato tersebut kemudian dirumuskan lagi secara eksplisit
sebagai prinsip bebas aktif, yang kemudian menjadi corak politik luar negeri
Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa politik
luar negeri Indonesia bersifat bebas aktif.
Sifat
politik luar negeri inilah yang mewarnai pola kerja sama Bangsa Indonesia
dengan negara lain. Dengan kata lain, dalam menjalin hubungan internasional
dengan negara lain Indonesia selalu menitikberatkan pada peran atau konstribusi
yang dapat diberikan oleh Bangsa Indonesia bagi kemajuan peradaban dan
perdamaian dunia.
Hal
ini dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa di bawah ini yang dengan jelas menggambarkan
bentuk kerja sama yang dikembangkan Bangsa Indonesia.
a.
Indonesia menjadi anggota Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang ke-60 pada
tanggal 28 September 1950. Meskipun pernah keluar dari keanggotaan PBB pada
tanggal 7 Januari 1965 sebagai bentuk protes atas diterimanya Malaysia menjadi
anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, akan tetapi pada tanggal 28 September
1966 Indonesia masuk kembali menjadi anggota
PBB
dan tetap sebagai anggota yang ke-60
b.
Memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia-Afrika (KAA) pada tahun 1955 yang
melahirkan semangat dan solidaritas negara-negara Asia-Afrika yang kemudian
melahirkan Dasasila Bandung.
c.
Keaktifan Indonesia sebagai salah satu pendiri Gerakan Non-Blok (GNB) pada
tahun 1961, bahkan pada tahun 1992 dalam Konferensi Negaranegara Non-Blok yang
berlangsung di Jakarta, Indonesia ditunjuk menjadi Ketua GNB. Melalui GNB ini
secara langsung Indonesia telah turut serta meredakan ketegangan perang dingin
antara blok Barat dan blok Timur.
d.
Terlibat langsung dalam misi perdamaian Dewan Keamanan PBB dengan Konggo,
Vietnam, Kamboja, Bosnia dan sebagainya. Bahkan, pada tahun 2007, Indonesia
ditetapkan menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Indonesia menjadi
salah satu pendiri ASEAN (Assosiaciation of South-East Asian Nation) yaitu
organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara, bahkan Sekretariat Jenderal
ASEAN berada di Jakarta.
e.
Ikut serta dalam setiap pesta olah raga internasional mulai dari SEA (South East
Asian) Games, Asian Games, Olimpiade, dan sebagainya.
f.
Indonesia aktif juga dalam beberapa organisasi internasional lainnya. Hal ini
dibuktikan dengan tercatatnya Indonesia sebagai anggota Organisasi Konferensi
Islam (OKI), organisasi negara-negara pengekspor minyak
g.
Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan berbagai negara yang ditandai
dengan pertukaran perwakilan diplomatik dengan negara yang bersangkutan. Sampai
saat ini, Indonesia sudah menjalin kerja sama bilateral dengan 162 negara.
Sebagai wujud dari kerja sama tersebut, di negara kita terdapat kantor kedutaan
besar dan konsulat jenderal negara lain. Begitu juga dengan kantor kedutaan
besar dan konsulat jenderal negara kita yang terdapat di negara lain.