1. Pengertian
Perwakilan Diplomatik
Kalian pernah mendengar
istilah duta besar atau konsul jenderal? Atau pernah melihat kantor kedutaan
besar negara asing di negara kita? Mengapa mereka berada di negara kita?
Pertanyaan tersebut akan dikupas jawabannya dalam materi pembelajaran pada
bagian ini.
Duta besar dan konsul
jenderal merupakan dua unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara
lain. Hal tersebut merupakan instrumen atau sarana yang melaksanakan hubungan
internasional yang berkedudukan di negara lain. Perwakilan suatu negara di
negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti politik
dan perwakilan dalam arti nonpolitik. Perwakilan dalam arti politik sering
disebut perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan non-politik sering disebut
dengan istilah konsuler. Nah, pada bagian ini kalian akan diajak untuk mengkaji
terlebih dahulu tentang perwakilan diplomatik.
Perwakilan diplomatik adalah
perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan
diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Atau
dengan kata lain, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan kepentingan
negaranya di luar negeri. Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan
diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat.
Untuk menjalin hubungan
diplomatik dengan negara lain, suatu negara biasanya saling menempatkan
perwakilan diplomatik dengan negara mitranya. Bagaimana prosedur pembukaan dan
pengangkatan perwakilan diplomatik di negara lain? Proses pembukaan dan
pengangkatan perwakilan diplomatik di antara kedua negara yang menjalin hubung
an diplomatik, secara garis besar dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai
berikut .
a. Kedua
belah pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan
tukar-menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik.
Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh kepala negara atau departemen luar negeri
masing-masing.
b. Masing-masing
pihak kemudian mengajukan permohonan perse tujuan (agreement) untuk
menempatkan diplomat (duta besar/duta) yang dicalonkan oleh masing-masing
pihak/negara. Setiap diplomat yang dicalonkan tersebut belum tentu diterima, tergantung
pada penilaian negara yang akan menerimanya. Apabila seorang calon dianggap persona
non-grata oleh negara penerima, berarti calon tersebut ditolak. Dengan
demikian, harus diajukan calon lain sampai mendapatkan persetujuan.
c. Setelah
ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, maka
diplomat tersebut menerima surat kepercayaan (letter of credence) dari
departemen luar negeri masing-masing yang telah ditandatangani oleh kepala
negara. Surat kepercayaan tersebut menerangkan kebenaran identitas calon
diplomat tersebut.
d. Para
penerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemui direktur protokol
departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang
harus mereka laksanakan saat bertugas.
e. Penyerahan surat
kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat
kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara
penerima. Adapun, surat kepercayaan kuasa usaha, diberikan kepada menteri luar
negeri negara penerima. Dalam upacara penyerahan surat kepercayaan tersebut,
seorang diplomat menyampaikan pidato di hadapan kepala negara penerima. Isi
pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri luar negeri negara penerima.
Sumber:
www.setkab.go.id
PPKN 167
Proses di atas dapat
digambarkan dalam bagan berikut ini
2. Tugas
dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum seorang
perwakilan diplomatik mempunyai tugas yang mencakup hal-hal berikut ini.
a. Representasi,
yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan
protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili
kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b. Negosiasi,
yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia
diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.
c. Observasi,
yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima
yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
d. Proteksi,
yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingankepentingan warga
negaranya yang berada di luar negeri.
e. Persahabatan,
yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara
penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Sumber:
http://www.the-marketeers.com/archives/
Dalam melaksanakan tugasnya,
seorang diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di
luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia
dapat berfungsi sebagai perwakilan yuridis dari pemerintah negaranya. Misalnya,
dia dapat menandatangani Dia juga dapat berfungsi sebagai perwakilan politik.
Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, seorang diplomat dapat menjadi alat
penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara
penerimanya.
Berdasarkan Konvensi Wina
1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut.
a. Mewakili
kepentingan negara pengirim di negara penerima.
b. Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam
batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c. Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d. Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan
undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e. Memeliharan
hubungan persahabatan antara kedua negara.
Berkaitan dengan hal
tersebut, apa saja fungsi perwakilan diplomatik bagi Bangsa Indonesia? Bagi
Bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi
sebagai sarana berikut.
a. Mewakili
negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu
organisasi internasional.
b. Melindungi
kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c. Melaksanakan
pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d. Mempertahankan
kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan
manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e. Mengabdi
kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
f. Menciptakan
persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna
menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
g. Menyelenggarakan
bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah
kerjanya.
h. Menyelenggarakan
urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
i.
Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan,
perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.
3. Perangkat
Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia
Secara umum semua negara
yang membuka perwakilan diplomatik di negara lain, mempunyai perangkat
perwakilan diplomatik. Bagaimana dengan perangkat perwakilan diplomatik negara
Republik Indonesia? Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia
terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
a. Duta
Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Perangkat ini merupakan
kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada
Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar biasa
dan berkuasa penuh mempunyai kewajiban sebagai berikut:
170 Kelas
XII SMA/MTs
1) mengatur
pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia;
2) melaksanakan
petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah Republik
Indonesia;
3) memberikan
laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta maupun tidak mengenai
segala hal yang berhubungan dengan tugas tugas pokok kepada menteri luar
negeri;
4) melakukan
pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.
Dalam melaksanakan tugasnya
tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk:
1) menetapkan
kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik;
2) mengeluarkan
peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan dan menyempurnakan kegiatan
perwakilan;
3) melakukan
tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.
b. Kuasa
Usaha
Kuasa Usaha adalah pejabat
dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar
negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dilakukan
selama duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah
kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya.
Kuasa Usaha tidak
ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara, tetapi kuasa usaha ini
ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara
penerima.
c. Atase-Atase
Republik Indonesia
1) Atase
Pertahanan
Atase pertahanan adalah
perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan
kepada kementerian luar negeri. Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar
negeri dengan status sebagai unsur korps diplomatik. Mereka melaksanakan
tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan. Atase
pertahanan mempunyai fungsi untuk:
PPKN 171
a) mengamati,
menelaah dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan
keamanan dan pertahanan;
b) mengumpulkan
dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai
masalah;
c) melaksanakan
tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas;
d) mengkoordinasikan
kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang
keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang
terkait;
e) memberikan
laporan perkembangan, sasaran dan pendapat baik diminta maupun tidak, mengenai
segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada
perwakilan RI setempat.
2) Atase
Teknis
Atase teknis adalah pegawai
negeri RI dari kementerian luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian
lain atau dari lembaga pemerintahan nonkementerian. Mereka diperbantukan kepada
kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan
tugas pokok kementerian yang mengirimkan atau sesuai dengan tugas pokok lembaga
pemerintah. Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri
atas usul menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.
Lihat Juga :
Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia
Strategi Menghadapi Ancaman Nir-Militer
Partisipasi Warga Negara dalam Mengatasi Ancaman guna Membangun Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Politik Luar Negeri Indonesia : Bebas Aktif
Klasifikasi Perjanjian Internasional