Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia



1.      Pengertian Perwakilan Diplomatik

Kalian pernah mendengar istilah duta besar atau konsul jenderal? Atau pernah melihat kantor kedutaan besar negara asing di negara kita? Mengapa mereka berada di negara kita? Pertanyaan tersebut akan dikupas jawabannya dalam materi pembelajaran pada bagian ini.

Duta besar dan konsul jenderal merupakan dua unsur yang ada dalam perwakilan suatu negara di negara lain. Hal tersebut merupakan instrumen atau sarana yang melaksanakan hubungan internasional yang berkedudukan di negara lain. Perwakilan suatu negara di negara lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perwakilan dalam arti politik dan perwakilan dalam arti nonpolitik. Perwakilan dalam arti politik sering disebut perwakilan diplomatik, sedangkan perwakilan non-politik sering disebut dengan istilah konsuler. Nah, pada bagian ini kalian akan diajak untuk mengkaji terlebih dahulu tentang perwakilan diplomatik.


Perwakilan diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Atau dengan kata lain, perwakilan yang kegiatannya melaksanakan kepentingan negaranya di luar negeri. Seseorang yang diberi tugas sebagai perwakilan diplomatik suatu negara biasanya disebut sebagai diplomat.

Untuk menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain, suatu negara biasanya saling menempatkan perwakilan diplomatik dengan negara mitranya. Bagaimana prosedur pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di negara lain? Proses pembukaan dan pengangkatan perwakilan diplomatik di antara kedua negara yang menjalin hubung an diplomatik, secara garis besar dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut .

a.       Kedua belah pihak/negara melakukan kegiatan pendahuluan yang diawali dengan tukar-menukar informasi tentang kemungkinan dibukanya perwakilan diplomatik. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh kepala negara atau departemen luar negeri masing-masing.

b.      Masing-masing pihak kemudian mengajukan permohonan perse tujuan (agreement) untuk menempatkan diplomat (duta besar/duta) yang dicalonkan oleh masing-masing pihak/negara. Setiap diplomat yang dicalonkan tersebut belum tentu diterima, tergantung pada penilaian negara yang akan menerimanya. Apabila seorang calon dianggap persona non-grata oleh negara penerima, berarti calon tersebut ditolak. Dengan demikian, harus diajukan calon lain sampai mendapatkan persetujuan.

c.       Setelah ada persetujuan kedua belah pihak untuk saling menempatkan diplomat, maka diplomat tersebut menerima surat kepercayaan (letter of credence) dari departemen luar negeri masing-masing yang telah ditandatangani oleh kepala negara. Surat kepercayaan tersebut menerangkan kebenaran identitas calon diplomat tersebut.

d.      Para penerima surat kepercayaan (diplomat) harus menemui direktur protokol departemen luar negeri untuk memperoleh keterangan mengenai ketentuan yang harus mereka laksanakan saat bertugas.
e. Penyerahan surat kepercayaan oleh diplomat kepada pihak/negara yang akan menerima. Surat kepercayaan tersebut kemudian diserahkan langsung kepada kepala negara penerima. Adapun, surat kepercayaan kuasa usaha, diberikan kepada menteri luar negeri negara penerima. Dalam upacara penyerahan surat kepercayaan tersebut, seorang diplomat menyampaikan pidato di hadapan kepala negara penerima. Isi pidato tersebut harus sudah diketahui oleh menteri luar negeri negara penerima.
Sumber: www.setkab.go.id
PPKN 167
Proses di atas dapat digambarkan dalam bagan berikut ini

2.      Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia

Secara umum seorang perwakilan diplomatik mempunyai tugas yang mencakup hal-hal berikut ini.

a.       Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima. Ia mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.

b.      Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negara-negara lainnya.

c.       Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima yang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.

d.      Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda dan kepentingankepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.

e.       Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
Sumber: http://www.the-marketeers.com/archives/

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang diplomat dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi sebagai perwakilan yuridis dari pemerintah negaranya. Misalnya, dia dapat menandatangani Dia juga dapat berfungsi sebagai perwakilan politik. Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, seorang diplomat dapat menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.

Berdasarkan Konvensi Wina 1961, disebutkan bahwa fungsi perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut.

a.       Mewakili kepentingan negara pengirim di negara penerima.
b.      Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c.       Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d.      Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e.       Memeliharan hubungan persahabatan antara kedua negara.

Berkaitan dengan hal tersebut, apa saja fungsi perwakilan diplomatik bagi Bangsa Indonesia? Bagi Bangsa Indonesia penempatan perwakilan diplomatik di negara lain berfungsi sebagai sarana berikut.

a.       Mewakili negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara penerima atau pada suatu organisasi internasional.
b.      Melindungi kepentingan nasional dan warga negara Indonesia di negara penerima.
c.       Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d.      Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
e.       Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
f.       Menciptakan persahabatan yang baik antara negara Republik Indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.
g.      Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara Indonesia yang berada di wilayah kerjanya.
h.      Menyelenggarakan urusan pengamanan, penerangan, konsuler protokol, komunikasi dan persandian.
i.        Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik.

3.      Perangkat Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia

Secara umum semua negara yang membuka perwakilan diplomatik di negara lain, mempunyai perangkat perwakilan diplomatik. Bagaimana dengan perangkat perwakilan diplomatik negara Republik Indonesia? Unsur atau perangkat perwakilan diplomatik Indonesia terdiri dari lembaga-lembaga berikut.

a.      Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.

Perangkat ini merupakan kepala perwakilan diplomatik tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri. Duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai kewajiban sebagai berikut:
170 Kelas XII SMA/MTs
1)      mengatur pelaksanaan tugas-tugas pokok perwakilan Republik Indonesia;
2)      melaksanakan petunjuk, perintah, dan kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah Republik Indonesia;
3)      memberikan laporan, pertimbangan, saran dan pendapat baik diminta maupun tidak mengenai segala hal yang berhubungan dengan tugas tugas pokok kepada menteri luar negeri;
4)      melakukan pembinaan semua staf agar tercapai kesempurnaan tugas masing-masing.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, duta besar luar biasa dan berkuasa penuh mempunyai wewenang untuk:

1)      menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan perwakilan diplomatik;
2)      mengeluarkan peraturan yang diperlukan dalam menyelenggarakan dan menyempurnakan kegiatan perwakilan;
3)      melakukan tindakan-tindakan otorisasi, yaitu berwenang mengatur penggunaan anggaran.

b.      Kuasa Usaha

Kuasa Usaha adalah pejabat dinas luar negeri dan pegawai negeri lainnya yang ditunjuk oleh menteri luar negeri untuk bertindak sebagai kepala perwakilan diplomatik. Hal ini dilakukan selama duta besar luar biasa dan berkuasa penuh tidak berada di wilayah kerjanya, atau sama sekali berhalangan dalam menjalankan tugasnya.

Kuasa Usaha tidak ditempatkan oleh kepala negara kepada kepala negara, tetapi kuasa usaha ini ditempatkan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada menteri luar negeri pihak negara penerima.

c.       Atase-Atase Republik Indonesia

1)      Atase Pertahanan

Atase pertahanan adalah perwira TNI/POLRI dari kementerian pertahanan dan keamanan yang diperbantukan kepada kementerian luar negeri. Perwira ini ditempatkan di perwakilan luar negeri dengan status sebagai unsur korps diplomatik. Mereka melaksanakan tugas-tugas perwakilan luar negeri di bidang pertahanan dan keamanan. Atase pertahanan mempunyai fungsi untuk:
PPKN 171
a)      mengamati, menelaah dan melaporkan perkembangan berbagai masalah yang berhubungan dengan keamanan dan pertahanan;
b)      mengumpulkan dan mengolah data serta bahan-bahan keterangan lainnya mengenai berbagai masalah;
c)      melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh kepala perwakilan RI tempat ia bertugas;
d)     mengkoordinasikan kegiatan lembaga-lembaga ekstra-struktural yang mempunyai kaitan dengan bidang keamanan dan pertahanan, kecuali ditetapkan lain oleh kepala perwakilan RI yang terkait;
e)      memberikan laporan perkembangan, sasaran dan pendapat baik diminta maupun tidak, mengenai segala hal yang berhubungan dengan masalah keamanan dan pertahanan, kepada perwakilan RI setempat.

2)      Atase Teknis

Atase teknis adalah pegawai negeri RI dari kementerian luar negeri atau pegawai negeri dari kementerian lain atau dari lembaga pemerintahan nonkementerian. Mereka diperbantukan kepada kementerian luar negeri untuk melaksanakan tugas-tugas teknis sesuai dengan tugas pokok kementerian yang mengirimkan atau sesuai dengan tugas pokok lembaga pemerintah. Atase teknis diangkat dan diberhentikan oleh menteri luar negeri atas usul menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan.


Lihat Juga :
Kedudukan Perwakilan Diplomatik Indonesia  
 Strategi Menghadapi Ancaman Nir-Militer
Partisipasi Warga Negara dalam Mengatasi Ancaman guna Membangun Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
Politik Luar Negeri Indonesia : Bebas Aktif
Klasifikasi Perjanjian Internasional