Saka Bhayangkara
Saka Bhayangkara adalah
wadah Pendidikan guna menyalurkan minat dan mengembangkan bakat serta
pengalaman para pramuka penegak dan pandega dalam berbagai ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang kebhayangkaraan sehingga mereka menjadi anggota masyarakat
yang baik, peduli terhadap keamanan,ketertiban masyarakat (Kamtibmas) baik
lokal, nasional, maupun internasional
Saka Bhayangkara adalah
Satuan Karya yang berada di bawah pembinaan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Disamping itu Saka Bhayangkara merupakan Saka terbesar dan paling
berkembang di Indonesia. Hal ini Karena Saka Bhayangkara dapat dibentuk di
hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber
daya atau kondisi alam.
Krida-krida dalam Saka
Bhayangkara, sebagai berikut :
- Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
- Krida Lalu Lintas (Lantas)
- Krida Pengenalan Tempat Kejadian Perkara (PTKP)
- Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana (PPB)
- Subkrida Pasukan Berkuda (Paskud)
- Subkrida Pasukan Anjing Pelacak (Paskan)
- Subkrida Pemadam Kebakaran (Damkar)
- Subkrida Search And Rescue (SAR)
Pimpinan Saka
Bhayangkara, adalah bagian dari kelengkapan kwartir ditingkatnya yang bertugas
membantu kwartir dalam menentukan kebijaksanaan mengenai pemikiran, perencanaan
dan petunjuk tekhnis mengenai kagiatan Saka Bhayangkara.
Majelis Pembimbing Saka
Bhayangkara, disingkat Mabi Saka Bhayangkara adalah suatu badan dari gerakan
Pramuka ditingkatnya berkewajiban memberikan bimbingan dan bantuan yang
bersifat moral organisatoris, materiil dan finansial kepada Saka Bhayangkara di
tingkatnya.
Pamong Saka Bhayangkara,
adalah anggota dewasa gerakan Pramuka yang bertanggung jawab atas pembinaan dan
pengembangan Saka Bhayangkara yang menjadi tanggung jawabnya.
Instruktur Saka
Bhayangkara, adalah anggota dewasa gerakan Pramuka atau seseorang yang bukan
anggota gerakan Pramuka, karena kemampuan dan keahliannya untuk membantu pamong
Saka Bhayangkara dalam melaksanakan pembinaan dan pengembangan Saka Bhayangkara
yang menjadi tanggung jawabnya.
Dewan Saka Bhayangkara,
adalah badan yang dibentuk oleh anggota Saka Bhayangkara ditingkatnya yang
beranggotakan dari anggota krida Saka Bhayangkara yang bertugas memimpin
pelaksanaan kegiatan Saka Bhayangkara sehari-hari.
Krida, adalah satuan
kecil yang merupakan bagian kecil dari Saka Bhayangkarasebagai wadah kegiatan
keterampilan tertentu, yang merupakan bagian dari kegiatan Saka Bhayangkara
yang beranggotakan maksimal 10 (sepuluh) orang.
Kebhayangkaraan, adalah
kegiatan yang berkaitan dengan keamanan negaradalam rangka menjamin tetap
tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
Negara Republik Indonesian Tahun 1945.
Keamanan dan Ketertiban
Masyarakat, disingkat KAMTIBMAS adalah keperluan hakiki masyarakat yang
mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya. Keamanan akan
senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan :
- Perasaan bebas dari ganguan fisik dan psikis (security)
- Adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran, keraguan dan ketakutan (surity)
- Perasaan ilindungi dari segala macam bahaya (safety)
- Perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)