Apa
saja bentuk perjanjian internasional yang sudah negara kita lakukan? Negara
kita tentu saja banyak mengadakan perjanjian internasional. Secara formal
perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara kita tidak mengenal penggolongan.
Namun demikian, suatu perjanjian internasional dapat dikelompokkan dalam
bermacam-macam penggolongan yang didasarkan sebagai berikut.
a. Menurut
subjeknya
1) Perjanjian
antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
2)
Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.PPKN
161
3)
Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara.
b.
Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian
1)
Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan
dua negara tersebut.
2)
Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang
mengatur kepentingan semua pihak.
c.
Menurut isinya
1)
Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
2)
Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan.
3)
Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
4)
Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
5)
Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan
sebagainya.
d.
Menurut proses pembentukannya
1)
Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan,
2)
Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan
dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).
e.
Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
1)
Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu
perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi
perjanjian itu.
2)
Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang
pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terusmenerus selama
jangka waktu perjanjian berlaku.
f.
Menurut fungsinya
1)
Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian
yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara
keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi
pihak ketiga.
2)
Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang
hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.