Klasifikasi Perjanjian Internasional yang Dilakukan Indonesia

Apa saja bentuk perjanjian internasional yang sudah negara kita lakukan? Negara kita tentu saja banyak mengadakan perjanjian internasional. Secara formal perjanjian internasional yang dilakukan oleh negara kita tidak mengenal penggolongan. Namun demikian, suatu perjanjian internasional dapat dikelompokkan dalam bermacam-macam penggolongan yang didasarkan sebagai berikut.

a. Menurut subjeknya
1) Perjanjian antarnegara yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional.
2) Perjanjian antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.PPKN 161
3) Perjanjian antar-subjek hukum internasional selain negara.


b. Menurut jumlah pihak yang mengadakan perjanjian
1) Perjanjian bilateral, artinya perjanjian antara dua negara yang mengatur kepentingan dua negara tersebut.
2) Perjanjian multilateral, artinya perjanjian yang melibatkan banyak negara yang mengatur kepentingan semua pihak.

c. Menurut isinya
1) Segi politis, seperti pakta pertahanan dan pakta perdamaian.
2) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan keuangan.
3) Segi hukum, seperti status kewarganegaraan, ekstradisi dan sebagainya.
4) Segi batas wilayah, seperti batas laut teritorial, batas alam daratan dan sebagainya.
5) Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit, dan sebagainya.

d. Menurut proses pembentukannya
1) Perjanjian bersifat penting yang dibuat melalui proses perundingan,
2) Perjanjian bersifat sederhana yang dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan kata persetujuan).

e. Menurut sifat pelaksanaan perjanjian
1) Perjanjian yang menentukan (dispositive treaties), yaitu suatu perjanjian yang maksud dan tujuannya dianggap sudah tercapai sesuai isi perjanjian itu.
2) Perjanjian yang dilaksanakan (executory treaties), yaitu perjanjian yang pelaksanaannya tidak sekali, melainkan dilanjutkan secara terusmenerus selama jangka waktu perjanjian berlaku.

f. Menurut fungsinya
1) Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan hukum bagi masyarakat internasional secara keseluruhan atau bersifat multilateral. Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga.
2) Perjanjian yang bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang hanya menimbulkan akibat-akibat hukum (hak dan kewajiban) bagi pihak-pihak yang mengadakan perjanjian atau bersifat bilateral.